Mohamad Irfan Bahri, korban begal, sempat ditetapkan tersangka meski sehari kemudian direvisi dan justru diberi penghargaan karena tindakannya dianggap membantu Polisi memberantas kejahatan.
Apa yang dilakukan Irfan dianggap sebagai bela paksa yaitu melakukan perlawanan demi membela diri.
Soal ini bela paksa ini diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Ayat satu Pasal 49 KUHP berbunyi: "Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum."
Polres Metro Bekasi Kota memberikan piagam penghargaan kepada Moh Irfan Bahri |
Jangan disamakan membela diri dengan penghakiman massa. Itu dua hal berbeda. Pembelaan harus memenuhi unsur tidak ada niat jahat (mens rea) dan yang melakukan pembelaan harus dalam kondisi terancam. Berbeda jika ada banyak orang lain yang mencoba membantu dan tidak dalam keadaan terancam lalu melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Itu namanya pengeroyokan, bukan pembelaan. Hati-hati dengan batasan ini.
Polisi sempat menduga ada dua kasus pembegalan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hanya ada satu kasus. Pertanyaan berikutnya, siapa korban dan siapa pelaku? Polisi kembali mengembangkan penyelidikan hingga sampailah pada kesimpulan: Irfan adalah korban.
Ceritanya, Irfan dan rekannya sedang melakukan swafoto alias selfie di jembatan Summarecon, Bekasi, sekitar pukul 1 dini hari, Rabu (23/5) pekan lalu. Keduanya kemudian didatangi oleh dua orang yang mengendarai 1 sepeda motor dan membawa celurit. Kedua orang yang baru datang ini kemudian meminta telepon seluler (ponsel) Irfan dan temannya.
Alhasil pergulatan terjadi. Irfan sempat terluka meski akhirnya berhasil merebut kembali ponsel miliknya dan temannya.
Reka ulang adegan pembegalan yang dialami Muhammad Irfan dan Achmad Rofik |
Tidak hanya itu, Irfan juga berhasil melukai kedua pelaku. Satu pelaku terluka parah. Setelah melewati masa perawatan 12 jam, pelaku yang terluka parah ini akhirnya tewas.
Lalu, apa rahasia Irfan sehingga lihai melawan begal? Irfan adalah seorang santri asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Ia sedang berlibur ke rumah pamannya di Bekasi, Jawa Barat. Sejak 4 tahun silam, ia rajin menggeluti olah raga bela diri di pesantren tempat asalnya di Madura. Senjata tajam celurit pun kerap kali jadi latihan silat yang ia tekuni. Rupanya ia terbiasa melakukan simulasi pertarungan di tempat latihan.
Nahas, kedua begal itu tidak tahu siapa yang sedang dilawannya. Kepada saya, Irfan mengungkapkan permohonan maaf mendalam kepada keluarga pelaku begal. Dengan terbata, sambil tertunduk, ia mengatakan bahwa di pesantren ia diajarkan bela diri, tapi tak pernah diajarkan membunuh.
Meskipun statusnya membela diri, perasaan berkecamuk di dada Irfan tak terelakkan akibat kematian seseorang. Jika Irfan tidak membela diri, ia bisa saja tewas di tangan pembegal.
Sumber : www.tribunnews.com